Tag: reklamasi

SWAMEDIUM.COM: Kementerian Kelautan dan Perikanan Dorong Anies Cabut Izin Reklamasi

Swamedium.Com / Home / News / Nasional

17 November 2017 | Reporter: Ima

Foto: Peneliti Senior Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (Widodo Pranowo). (Iqlima/swamedium)

Jakarta, Swamedium.com – Peneliti Senior Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr Widodo Pranowo mengatakan Gubernur DKI Jakarta diminta tegas mencabut izin yang telah dipegang Pengembang pada Proyek reklamasi yang dikeluarkan oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama.

“Pak Anies harus cabut izinnya tersebut,” kata Widodo, di Jakarta, Jumat (17/11).

Menurut Widodo, pulau-pulau yang diharapkan jadi ikon kota metropolitan tersebut justru akan merusak struktur air.

“Kalau ada pulau itu suhu jadi naik. Kalau ini berlangsung lama dikhawatirkan air yang hangat tadi masuk lagi. Padahal kan inginnya dingin. Dan menggangu produksi listrik,” terang Widodo.

Sebelumnya, Ahok mengeluarkan empat Pergub untuk ‘melancarkan’ pembangunan pulau-pulau reklamasi. Yaitu Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra Terbit pada 23 Desember 2014. Kedua Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada 22 Oktober 2015. Ketiga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2269 Tahun 2015tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jakarta Kartika Pakci, terbit pada 22 Oktober 2015. Terakhir Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 17 November 2015. (Ima)

KORAN TEMPO: Reklamasi, Pencemaran, dan Pertahanan

KORAN TEMPO, Senin, 30 Oktober 2017 | Metro| PENDAPAT |

Ditulis oleh: Widodo Pranowo | Peneliti & Pengajar Teknik Hidrografi Di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut

KORAN TEMPO | Senin, 30 Oktober 2017 | Pendapat | Penulis: Widodo Pranowo

KOMPAS: KLHK Belum Mau Berkomentar: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nilai Penerbitan HPL dan HGB Atas Pulau C dan D Langgar Aturan

KOMPAS Cetak, Kamis, 31 Agustus 2017

METROPOLITAN

KOMPAS Cetak, Kamis, 31 Agustus 2017 (Reporter: ISW/AIK/DEA/DD14)

JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan sertifikat HPL dan HGB atas pulau reklamasi C dan D disebut melanggar hukum. Pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memotori moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta tak juga mengeluarkan tanggapan resmi atas hal ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (30/8), belum merespons pertanyaan Kompas terkait dengan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk Pulau C dan D. Permintaan konfirmasi diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta Plt Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Yuyu Rahayu. Sikap KLHK ditunggu, setidaknya diharapkan bisa memberikan keterangan bahwa proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta saat ini benar telah sesuai dengan hukum atau tidak. Dalam penelusuran Litbang Kompas atas pemberitaan terkait reklamasi diketahui, pada akhir 2016, moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta diperpanjang dari 24 Desember hingga maksimal 120 hari ke depan (April 2017). Menteri KLHK minta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) selesai dua-tiga minggu terhitung dari Desember 2016 itu. Pembangunan di Pulau C dan D dihentikan disertai dengan 11 sanksi.

Read More KOMPAS: KLHK Belum Mau Berkomentar: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nilai Penerbitan HPL dan HGB Atas Pulau C dan D Langgar Aturan