Jakarta, (2024/05/29). Komandan Pusat Pendidikan Hidro-Osanografi (Pusdikhidros) TNI-AL, Letkol Laut (P) Tri Ariyah Hari Saputra, pada 29 Mei 2024, diterima oleh Widodo Setiyo Pranowo di ruang kerjanya di Kampus Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut Hidro-Oseanografi (STTAL Hidros) di Jalan Ganesha No.1, Kodamar TNI-AL, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Kunjungan Komandan Pusdikhidros ini dalam rangka menyerahkan Satyalancana Dwidya Sistha kepada Widodo.
Read More Satyalancana Dwidya Sistha KeduakuTag: satyalancanca dwidya sistha
Jakarta – (6 Januari 2016) Empat orang peneliti P3SDLP memperoleh Tanda Kehormatan “SATYALANCANA DWIDYA SISTHA” dari Presiden RI Joko Widodo. Empat orang peneliti P3SDLP tersebut antara lain Dr.-Ing. Widodo S. Pranowo, Anastasia Rita T. D. K. Ph.D., Dr. Dini Purbandini, M.Si., Joko Prihantono, M.Si, dan Irsan Soemantri Brodjonegoro, Ph.D.Sebagaimana yang dikutip dalam putusan tersebut, Tanda Kehormatan ini diberikan kepada mereka sebagai penghargaan kepada Prajurit TNI dan WNI bukan Prajurit TNI yang berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI.
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila. Secara tidak langsung, pelaksanaan pengajaran pendidikan di lingkungan TNI merupakan salah satu bentuk bela negara, dengan memberikan ilmu-ilmu/pembelajaran-pembelajaran yang dapat berguna untuk kepentingan pengamanan NKRI, Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”.