P3SDLP-NEWS
P3SDLP-News. Jakarta – 19 Mei 2016. Bertempat di Auditorium Gedung I Badan Litbang Kelautan dan Perikanan Lantai 4, berlangsung Focus Group Discussion (FGD) tentang polemik reklamasi Teluk Jakarta.FGD ini khusus diselenggarakan oleh Badan Litbang KKP dan Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Tim Kajian Reklamasi KPK menghadirkan 4 (empat) pakar antara lain: Dr. Rilus A. Kinseng (Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM)), Dr. Ima Mayasari (Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia), Dr. M. Karim (Pakar Kemiskinan dan Lingkungan Hidup), dan Dr. Eka Djunarsjah (Pakar Geodesi Pesisir Institut Teknologi Bandung). Hadir berdiskusi dan saling bertukar pikiran para peneliti di lingkup Badan Litbang KKP, beserta beberapa staf Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.
FGD yang berlangsung hingga petang tersebut dihadiri pula oleh Dr. Subandono Diposaptono (Direktur pada Direktorat Perencanaan Ruang Laut), Dr. Tukul Rameyo Adi (Kepala Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan). Ketua Tim Kajian Reklamasi KPK, Dian Patria, merencanakan hasil FGD tersebut akan dipaparkan di hadapan para pimpinan KPK. Utamanya yang dibahas adalah terkait sistem pembangunan sumber daya air di kawasan Jabodetabek, penurunan muka tanah pantura Jakarta, keterkaitan reklamasi dengan rencana tanggul laut raksasa Teluk Jakarta berikut mekanisme pembiayaannya, dan masalah sosial ekonomi serta lingkungan hidup. Pada FGD yang dimoderatori oleh Dr. Widodo Pranowo, Tim Kajian Reklamasi KPK menekankan bahwa KPK bukanlah anti pembangunan, namun sumber daya alam sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar NKRI 1945 adalah milik negara untuk dikelola sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. KPK menginginkan adanya pembangunan tanpa korupsi dan tanpa menyiapkan karpet merah bagi pengusaha. Kepala P3SDLP, M. Eko Rudianto, mengingatkan bahwa perlunya ditegaskan kembali agar Pemda Provinsi DKI Jakarta dapat mengaktifkan kembali Badan Pengendali Reklamasi Pantura Jakarta untuk mengawasi dengan baik dan benar pelaksanaan reklamasi yang sedang dilakukan oleh para pengembang. Hal ini sangat penting mengingat , berdasarkan hasil survei terkini, terdapat banyak pelanggaran secara teknik oleh pihak pengembang yang tidak sesuai dengan dokumen AMDAL yang kemudian berdampak kepada lingkungan. Hasil FGD tersebut, secara umum, akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Tim Kajian Reklamasi Badan Litbang KKP. Hadir pada FGD tersebut Tim Policy Brief P3SDLP: Dr. Agus Setiawan, Dr. Semeidi Husrin, Dr. Riza Farhan, Dr. Taslim Arifin, dan Dr. Devi Dwiyanti.
Sumber Asli Berita: