Tag: teluk jakarta

KOMPAS: KLHK Belum Mau Berkomentar: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nilai Penerbitan HPL dan HGB Atas Pulau C dan D Langgar Aturan

KOMPAS Cetak, Kamis, 31 Agustus 2017

METROPOLITAN

KOMPAS Cetak, Kamis, 31 Agustus 2017 (Reporter: ISW/AIK/DEA/DD14)

JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan sertifikat HPL dan HGB atas pulau reklamasi C dan D disebut melanggar hukum. Pemerintah pusat, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memotori moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta tak juga mengeluarkan tanggapan resmi atas hal ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu (30/8), belum merespons pertanyaan Kompas terkait dengan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk Pulau C dan D. Permintaan konfirmasi diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta Plt Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Yuyu Rahayu. Sikap KLHK ditunggu, setidaknya diharapkan bisa memberikan keterangan bahwa proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta saat ini benar telah sesuai dengan hukum atau tidak. Dalam penelusuran Litbang Kompas atas pemberitaan terkait reklamasi diketahui, pada akhir 2016, moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta diperpanjang dari 24 Desember hingga maksimal 120 hari ke depan (April 2017). Menteri KLHK minta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) selesai dua-tiga minggu terhitung dari Desember 2016 itu. Pembangunan di Pulau C dan D dihentikan disertai dengan 11 sanksi.

Read More KOMPAS: KLHK Belum Mau Berkomentar: Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nilai Penerbitan HPL dan HGB Atas Pulau C dan D Langgar Aturan

KOMPAS: Pencemaran Logam Kian Parah

KOMPAS Cetak, Selasa, 11 Juli 2017

IPTEK, LINGKUNGAN & KESEHATAN

KOMPAS, Selasa, 11 Juli 2017. Reporter: Ahmad Arif.

JAKARTA, KOMPAS — Pencemaran logam berat di Teluk Jakarta mencapai Kepulauan Seribu. Selain kerang, ikan pari pun tercemar. Pembangunan pulau reklamasi dinilai berdampak pada pelambatan arus dari muara sungai dan menambah tinggi tingkat pencemaran di perairan. ”Penelitian kami terhadap kualitas air, sedimen, dan kerang kapak-kapak di Pulau Panggang dan Pulau Karya, Kepulauan Seribu juga tercemar logam berat,” kata Reza Cordova, peneliti kimia laut dan ekotoksikologi Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Jakarta, Senin (10/7). Riset bersama Etty Riani dan Harry Sudrajat Johari dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2017 menemukan, konsentrasi rata-rata logam berat kadmium (Cd) di perairan sekitar Pulau Panggang dan Pulau Karya pada Oktober (2016) masing-masing 0,003 dan 0,004 miligram (mg/liter (L). Konsentrasi itu melebihi ambang batas yang ditetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004, yang memperbolehkan Cd sampai 0,001 mg/L. Sementara hasil analisis logam kadmium pada kerang kapak-kapak berkisar 0,0067-0,0110 mg/kg di Pulau Panggang dan 0,0035-0,0080 mg/kg di Pulau Karya. Hasil analisis logam timbal (Pb) pada kerang berkisar 0,0043-0,0090 mg/kg di Pulau Panggang dan 0,0025-0,0120 mg/kg di Pulau Karya. Hasil riset itu menunjukkan, logam berat kadmium dan timbal pada kerang kapak-kapak belum melewati baku mutu, yakni lebih kecil 1,0 mg/kg bagi Cd dan lebih kecil 1,5 mg/kg untuk Pb. Meski demikian, penelitian tersebut menemukan adanya korelasi antara tingginya pencemaran air dan sedimen dengan kenaikan akumulasi logam berat pada kerang kapak-kapak. Jika pencemaran berlanjut, hanya soal waktu, kerang kapak-kapak di Kepulauan Seribu tak bisa lagi dikonsumsi sebagaimana kerang hijau yang dibudidayakan di pesisir Teluk Jakarta. Studi yang dilakukan Fitri Budiyanto, Lestari, dan Fahmi dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI juga menemukan adanya konsentrasi merkuri dalam daging dan hati dari empat spesies ikan pari yang ditangkap di Teluk Jakarta dengan konsentrasi sebesar 0,633 mg/kg. Empat jenis ikan pari tersebut adalah Himantura walga, Neotrygon kuhlii, Himantura gerrardi, dan Himantura uarnacoides. Meski tingkat kandungannya masih aman untuk dikonsumsi, berdasarkan standar pemerintah 1 mg/kg, pencemaran ini patut diwaspadai. Konsumsi berlebih ikan pari akan mengakumulasi logam berat merkuri dalam tubuh.

Arus Laut

Menurut peneliti bidang Oseanografi pada Pusat Riset Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Widodo Pranowo, karakter sirkulasi arus Teluk Jakarta turut memengaruhi tingginya sedimentasi dan akumulasi pencemaran di perairan ini. ”Sirkulasi arus Teluk Jakarta berpola bolak-balik dengan kecepatan rendah,” ujarnya. Kondisi itu menyebabkan segala material seperti polutan yang terangkut oleh sungai ke Teluk Jakarta akan tertinggal lama sebelum dibawa keluar. Dari penelitian kami, material polutan terakumulasi sepanjang pesisir Teluk Jakarta,” ucapnya. Pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, kata Widodo, akan meningkatkan konsentrasi polutan, termasuk logam berat. ”Kecepatan arus yang keluar dari muara sungai akan menurun. Pada akhirnya hal itu akan menyebabkan sedimentasi makin menumpuk dan ini artinya meningkatkan konsentrasi zat pencemar,” ujarnya. Widodo menambahkan, mangrove seharusnya mereduksi logam berat yang terakumulasi di pantai. ”Apabila menilik rencana reklamasi dan konsep tanggul laut raksasa Teluk Jakarta, keberadaan mangrove dikawatirkan hilang. Maka logam berat di Teluk Jakarta akan makin tak tertangani,” ujarnya. (AIK).

Sumber Berita : Harian Kompas 11 Juli 2017 Hal.14

CNN Indonesia: Akademisi: Reklamasi Jakarta untuk Siapa?

Aksi nelayan menolak reklamasi Pulau G. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Aksi nelayan menolak reklamasi Pulau G. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)

Home / Nasional / Berita Peristiwa

Analisis

Rosmiyati Dewi Kandi, CNN Indonesia | Selasa, 10/01/2017 21:28 WIB
Jakarta, CNN Indonesia Banjir yang menerjang Jakarta pada 2007 membuat pemerintahan saat itu membuka mata. Penurunan muka tanah di kota dengan penduduk terpadat kedua di dunia itu dianggap menjadi salah satu penyebab banjir di daratan. Tahun lalu, 70 persen wilayah Jakarta Utara—termasuk tanggul laut dan sungai—berada di bawah permukaan laut. Dalam empat tahun mendatang diprediksi luas wilayah yang akan ‘tenggelam’, mencapai 80 persen, dan sebanyak 90 persen wilayah Jakarta Utara akan tenggelam pada 2030, dengan catatan tak ada intervensi. Jika itu terjadi, keselamatan 6,3 juta jiwa penduduk terancam, keberlangsungan aset infrastruktur penting di wilayah pesisir seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, jaringan jalan tol, dan tiga pembangkit listrik bakal terganggu. Atas alasan itu, pemerintah merencanakan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang terdiri dari tiga tahap. Tahap A, peninggian dan penguatan tanggul laut di utara Jakarta sepanjang 120,2 kilometer serta reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Tahap B, pembangunan tanggul terluar, dan Tahap C, pembangunan tanggul raksasa yang dikenal dengan nama Giant Sea Wall. Untuk merealisasikan proyek tanggul raksasa itu, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Presiden Penanggulangan Bencana dan Penataan Terpadu Pesisir Ibukota Negara sebagai payung hukum. Dalam draf Perpres disebut dua bencana yang akan dihadapi Jakarta: penurunan muka tanah dan kenaikan muka air laut.

Tanggul laut yang sedianya untuk menahan banjir, diintegrasikan dengan reklamasi 17 pulau yang bakal memproduksi lebih banyak bangunan dan kawasan industri. Menurut Roadmap Bappenas, lahan hasil reklamasi dimanfaatkan untuk perumahan, perkantoran, perdagangan, jasa, Meeting, Insentive, Convention, and Exhibition (MICE), pariwisata, dan pelabuhan. Berdasarkan proyeksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 17 pulau reklamasi akan dihuni oleh 750 ribu jiwa penduduk, dan saat siang hari dihuni oleh 1,2 juta jiwa.

Peneliti Badan Litbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Widodo Setiyo Pranowo mengatakan, penurunan permukaan tanah terjadi karena dua hal, yaitu pengambilan air tanah yang berlebihan dan beban dari bangunan yang ada di permukaan tanah. “Untuk mengurangi laju penurunan tanah, harus mengurangi ekstraksi air tanah atau mengurangi beban di permukaan tanah. Logikanya, menghentikan pembangunan dan mengendalikan peruntukan kawasan di pesisir utara Jakarta,” kata Widodo kepada CNNIndonesia.com, 14 Desember 2016.

Read More CNN Indonesia: Akademisi: Reklamasi Jakarta untuk Siapa?

Mongabay: KPK Beri Alarm Bagi Investasi Reklamasi

Dari kiri ke kanan, Laode M. Syarif dari KPK, Widodo Pranowo, Kepala Lab Data Laut dan Pesisir Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan Pesisir Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Muslim Muin Ph.D, Ketua Kelompok Keahlian Teknik Pantai Institut Teknologi Bandung (ITB) memaparkan kajiannya terkait reklamasi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa, Bali. Foto: Luh De Suriyani
Dari kiri ke kanan, Laode M. Syarif dari KPK, Widodo Pranowo, Kepala Lab Data Laut dan Pesisir Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Laut dan Pesisir Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Muslim Muin Ph.D, Ketua Kelompok Keahlian Teknik Pantai Institut Teknologi Bandung (ITB) memaparkan kajiannya terkait reklamasi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa, Bali. Foto: Luh De Suriyani

MONGABAY, 3 November 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alarm bagi investor yang ingin mereklamasi laut untuk kepentingan kelompok. Kajian reklamasi dalam perspektif KPK di antaranya semua tahapan dan proses dilakukan mengacu semua peraturan, memperhatikan aspek lingkungan, mengedepankan sosial ekonomi, dan semua proyek reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah bukan swasta. Dua kasus rencana reklamasi yang diberi perhatian khusus dengan cara mengkajinya adalah reklamasi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa, Bali. Dua orang peneliti menyimpulkan kedua rencana reklamasi ini akan memberi dampak buruk, hal ini disampaikan dalam Workshop Jurnalis Antikorupsi oleh KPK pada Selasa (1/11/16) di Denpasar.

Read More Mongabay: KPK Beri Alarm Bagi Investasi Reklamasi