ACCH/KPK: Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya

ACCH.KPK: Beranda / Ragam / Makalah / Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya

Dalam rangka mengembalikan arah pengelolaan pesisir dan laut Indonesia untuk sebesar-besar kepentingan rakyat Indonesia, Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Diskusi Publik pada 4 Oktober 2016 bertempat di Auditorium KPK dengan judul Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya. Hadir dalam diskusi ini antara lain Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta para tokoh, akademisi dan pegiat antikorupsi.

Kegiatan ini dilatarbelakangi antara lain ketidakadaanya informasi yang clear terkait proses reklamasi pesisir yang terjadi saat ini menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat, pro kontra yang terjadi di tingkat masyarakat jika tidak dijaga akan berpotensi untuk menciptakan eskalasi konflik horizontal dan vertikal, kehadiran Pemerintahan Jokowi-JK dengan semangat keberpihakan pada keberlanjutan dan daya dukung lingkungan serta membangun poros maritime Indonesia, terancam gagal jika reklamasi pesisir yang mengabaikan lingkungan tetap dibiarkan terjadi, serta berbagai problema perspektif hukum tentang reklamasi.

Oleh karena itu, melalui diskusi ini diharapkan mampu memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait reklamasi pesisir, membangun kesepahaman akan kepentingan negara yang lebih besar dalam jangka panjang untuk setiap aktifitas reklamasi pesisir, dan mendorong diambilnya kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945.

Berikut ini paparan dari para narasumber dalam kegiatan ini:

Sumber asli: ACCH.KPK.GO.ID