Bertempat di Hotel Ambhara, Jakarta, pada 25 Agustus 2015 berlangsung acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Pedoman Perencanaan Tata Ruang di Kawasan Reklamasi Pantai.
Pada FGD yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria & Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional/ Direktorat Jenderal Tata Ruang tersebut, Dr. Widodo Pranowo selaku Kepala Bidang Pelayanan Teknis P3SDLP bertindak sebagai salah satu narasumber menyampaikan peranan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai salah satu regulator dari pemberian izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi melalui Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ditjen KP3K) yang dalam waktu dekat akan berganti nomenklatur menjadi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut berdasarkan Perpres 63/2015. Tujuan utama reklamasi sesuai dengan Perpres 122/2012 memang bermuatan positif. Namun, Widodo Pranowo, juga menyampaikan bahwa diperlukan suatu langkah kehati-hatian dalam pemberian izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena apabila terjadi kerusakan lingkungan dan hilangnya aksesibilitas masyarakat ke wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maka akan berindikasi atau berpotensi mengganggu atau bahkan menghilangkan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat akibat terkena dampak reklamasi. Hendaknya selain proses AMDAL yang ketat, yang selama ini telah diberlakukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin kelayakan, ditambahi dengan persyaratan AMDAL terkait kajian dampak reklamasi terhadap mikro-ekonomi, sosial dan budaya yang komprehensif yang betul-betul mengkaji pendapat masyarakat baik yang pro dan kontra. Selama ini pada umumnya pihak pengembang pengaju izin hanya mengkompilasi pendapat yang pro saja. Kajian terkait kerentanan akibat bencana geodinamika dan atmosfer juga disarankan oleh Widodo untuk dimasukkan kedalam persyaratan AMDAL tersebut, mengingat “Manusia” adalah sebagai obyek dan subyek utama dari semua pembangunan yang rentan jiwanya dari bencana alam. Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula, Buku Analisi Dampak Pembangunan Tanggul Laut Teluk Jakarta (Jakarta Giant Seawall) dan Buku Pasir Laut hasil karya para peneliti P3SDLP, masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar sebagai bahan referensi dari penyusunan Pedoman Perencanaan Tata Ruang di Kawasan Reklamasi Pantai.
sumber: p3sdlp.litbang.kkp.go.id