
MONGABAY, 3 November 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alarm bagi investor yang ingin mereklamasi laut untuk kepentingan kelompok. Kajian reklamasi dalam perspektif KPK di antaranya semua tahapan dan proses dilakukan mengacu semua peraturan, memperhatikan aspek lingkungan, mengedepankan sosial ekonomi, dan semua proyek reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah bukan swasta. Dua kasus rencana reklamasi yang diberi perhatian khusus dengan cara mengkajinya adalah reklamasi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa, Bali. Dua orang peneliti menyimpulkan kedua rencana reklamasi ini akan memberi dampak buruk, hal ini disampaikan dalam Workshop Jurnalis Antikorupsi oleh KPK pada Selasa (1/11/16) di Denpasar.