MONGABAY, 3 November 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alarm bagi investor yang ingin mereklamasi laut untuk kepentingan kelompok. Kajian reklamasi dalam perspektif KPK di antaranya semua tahapan dan proses dilakukan mengacu semua peraturan, memperhatikan aspek lingkungan, mengedepankan sosial ekonomi, dan semua proyek reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah bukan swasta. Dua kasus rencana reklamasi yang diberi perhatian khusus dengan cara mengkajinya adalah reklamasi Teluk Jakarta dan Teluk Benoa, Bali. Dua orang peneliti menyimpulkan kedua rencana reklamasi ini akan memberi dampak buruk, hal ini disampaikan dalam Workshop Jurnalis Antikorupsi oleh KPK pada Selasa (1/11/16) di Denpasar.
Tag: kpk
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana reklamasi Teluk Benoa harus dihentikan sebelum terlambat. Terlebih, belum dilakukan reklamasi saja sudah terjadi ribut-ribut dan konflik horizontal yang bisa berujung pada perpecahan. Selain itu, reklamasi bukanlah solusi yang tepat untuk membersihkan Teluk Benoa dari sampah dan sedimentasi. Sebaliknya, reklamasi justru berpotensi menimbulkan sedimentasi yang semakin parah bahkan sampai bisa menutup aktivitas pelabuhan Benoa.
“Kalau air itu kotor, bukannya direklamasi tapi sumber polutannya yang harus dikendalikan. Kalau direklamasi, airnya kan semakin sedikit. Kalau airnya semakin sedikit, polutannya sama, konsentrasinya makin tinggi malah makin kotor,” ujar Ketua Kelompok Keahlian Teknik Pantai ITB, Muslim Muin Ph.D saat memberikan materi dalam Lokakarya Jurnalis Antikorupsi di Denpasar, Selasa (1/11). Muslim menambahkan, arus laut di mulut estuari juga akan melemah jika Teluk Benoa direklamasi. Akibatnya, sedimentasi di sepanjang pantai dari selatan sampai ke mulut Teluk Benoa tidak akan bisa disapu seperti sekarang tanpa reklamasi. Bisa ditebak, sedimentasi justru menjadi semakin parah bahkan bisa menutup mulut Teluk Benoa. “Kalau sudah begitu, Pelabuhan yang ada di Benoa itu harus pindah, tutup. Teluk Benoa tidak lagi menjadi estuari, tidal flushing akan hilang jadi airnya akan tawar. Kalau sudah air tawar, mangrove disana akan mati karena dia butuh air laut,” jelasnya. Dampak lain, lanjut Muslim, Bali juga akan kehilangan marine resources economic Teluk Benoa dan memperparah banjir. Kalau ada yang mengatakan reklamasi Teluk Benoa akan baik-baik saja seperti reklamasi di Dubai, menurutnya itu salah. Sebab, tidak ada aliran sungai yang masuk ke Palm Island di Dubai. Berbeda dengan Teluk Benoa yang merupakan muara dari lima daerah aliran sungai (DAS). “Tolong distop, tidak ada gunanya, Bali akan hancur. Kalau Bali hancur, Indonesia akan hancur juga,” tandasnya.
Kepala Laboratorium Data Laut dan Pesisir Kementerian Kelautan dan Perikanan, Widodo Setiyo Pranowo mengatakan, analisis Total Allowable Area for Coastal Reclamation harus dilakukan jika reklamasi memang harus dilakukan. Analisis TAACR merupakan kombinasi dari aspek teknik dan sosial ekonomi lingkungan.
Read More BALI POST: Reklamasi Teluk Benoa Harus Distop Kalau Tidak Bali Hancur
ACCH.KPK: Beranda / Ragam / Makalah / Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya
Dalam rangka mengembalikan arah pengelolaan pesisir dan laut Indonesia untuk sebesar-besar kepentingan rakyat Indonesia, Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar Diskusi Publik pada 4 Oktober 2016 bertempat di Auditorium KPK dengan judul Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya. Hadir dalam diskusi ini antara lain Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta para tokoh, akademisi dan pegiat antikorupsi.
Read More ACCH/KPK: Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya
P3SDLP-NEWS
P3SDLP-News. Jakarta – 19 Mei 2016. Bertempat di Auditorium Gedung I Badan Litbang Kelautan dan Perikanan Lantai 4, berlangsung Focus Group Discussion (FGD) tentang polemik reklamasi Teluk Jakarta.FGD ini khusus diselenggarakan oleh Badan Litbang KKP dan Direktorat Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Tim Kajian Reklamasi KPK menghadirkan 4 (empat) pakar antara lain: Dr. Rilus A. Kinseng (Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM)), Dr. Ima Mayasari (Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia), Dr. M. Karim (Pakar Kemiskinan dan Lingkungan Hidup), dan Dr. Eka Djunarsjah (Pakar Geodesi Pesisir Institut Teknologi Bandung). Hadir berdiskusi dan saling bertukar pikiran para peneliti di lingkup Badan Litbang KKP, beserta beberapa staf Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.
Read More Litbang KKP dan KPK Bersinergi Dalam Kajian Reklamasi Teluk Jakarta